Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Kasus ITE dan Pornografi Anak Bermotif Cemburu, Remaja Asal Magelang Ditangkap

najibpabean
87
×

Polda Jatim Ungkap Kasus ITE dan Pornografi Anak Bermotif Cemburu, Remaja Asal Magelang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Img 20250613 Wa0163
banner 1000x130

 

Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kesusilaan dan pornografi anak.

banner 1000x130

Dalam kasus ini, polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, pada 30 April 2025. Penahanan terhadap RYP dilakukan sehari kemudian, pada 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, RYP membuat dan mengoperasikan beberapa akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan serta memperdagangkan konten pornografi anak.

“Tersangka mendapat foto dan video asusila dari korban saat mereka menjalin hubungan pacaran,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Dijelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban berinisial A dimulai sejak Januari 2023 melalui media sosial TikTok. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada 27 Januari 2023. Saat itu, tersangka mulai melakukan video call dengan korban, menunjukkan alat kelaminnya sendiri, dan meminta korban mengirimkan foto dan video serupa.

“Korban kemudian mengirimkan foto tanpa busana melalui WhatsApp. Tak lama, tersangka memposting foto-foto tersebut di akun Instagram miliknya,” tambah Kombes Abast.

Puncak pelanggaran terjadi pada 14 Desember 2024, saat RYP mengirimkan video asusila korban kepada guru korban melalui WhatsApp. Motif tindakan keji ini diketahui karena pelaku cemburu terhadap korban yang mulai dekat dengan orang lain.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto asusila jika korban tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelas Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando.

Kini, tersangka RYP telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta,” tegas Kombes Abast.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *