Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dan Raden Saleh sebagai DPO Kasus Penipuan Puluhan Miliar

admin
29
×

Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dan Raden Saleh sebagai DPO Kasus Penipuan Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini
Img 20251207 Wa0006
Example 728x90

Jakarta, Vonisnews.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan rekannya Raden Saleh Abdul Malik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Status ini diberlakukan setelah keduanya berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kepastian penerbitan status DPO tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Sabtu (6/12/2025).

Example 300x600

“Sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21, tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik sudah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun, Agusrin maupun Raden Saleh tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Ketidakhadiran ini membuat penyidik tidak memiliki pilihan lain selain menerbitkan surat pencarian orang.

“Tersangka sudah dilakukan pemanggilan, tapi tidak hadir,” tegasnya.

Meski begitu, Budi belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun modus penipuan yang diduga dilakukan keduanya. Ia hanya menegaskan bahwa penyidikan telah memasuki fase akhir dan siap memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar di media sosial, surat DPO untuk Agusrin diterbitkan sejak 14 Oktober 2025 dengan nomor DPO/130/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus. Sementara itu, surat DPO untuk Raden Saleh tercatat dengan nomor DPO/131/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus. Keduanya ditandatangani oleh Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan kini menjadi Dirttipideksus Bareskrim Polri.

Nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang mantan kepala daerah. Kasus ini pun menambah daftar panjang praktik penipuan berskala besar yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai keberadaan kedua DPO tersebut. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui lokasi atau aktivitas keduanya demi mempercepat proses penegakan hukum.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *