GRESIK, Vonisnews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, tersangka pelaku telah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis kepada korban, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang mengalami trauma psikologis.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Ipda Hepi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, serta tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui call center Polri 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun. Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas peristiwa itu, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Redaksi: Devi)
















