PASURUAN, Vonisnews.com – Dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2025, Polres Pasuruan berhasil mengungkap empat kasus kriminal besar yang sempat menyita perhatian masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan, Jumat (4/7/2025).
“Empat kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegas Joko.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan. “Keamanan adalah harga mati. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di Pasuruan. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berikut empat kasus besar yang berhasil diungkap Polres Pasuruan:
1. Penganiayaan di Café Edelweis, Purwosari
Peristiwa terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka MDS bin H bersama teman-temannya menganiaya korban NR dengan ruyung (double stick besi) dan asbak kayu. Korban mengalami luka memar dan lecet. Motif pelaku adalah karena terprovokasi keributan di kafe.
2. Penganiayaan dengan Sajam di Wonosunyo, Gempol
Pada 2 Juni 2025, Susianto alias Ambon (46) menganiaya Imam Ghozali (43) menggunakan parang hingga melukai bagian punggung kiri korban. Motifnya diduga dendam karena ejekan dan olokan dari korban terhadap pelaku.
3. Pencurian Motor di Taman Safari II Prigen
Aksi pencurian terjadi pada 29 Juni 2025 pukul 10.09 WIB. Pelaku MSK (24), karyawan Taman Safari II, dan RK (19), kurir Shopee, mencuri sepeda motor di area parkir. Keduanya mengaku butuh uang untuk bermain judi online.
4. Pembunuhan Berencana di Gempol
Kejadian tragis ini berlangsung pada 3 Juli 2025 pukul 07.30 WIB di halaman kos-kosan Dusun Kisik. Pelaku RZ (25) membunuh korban SL (36) menggunakan clurit. Motifnya adalah dendam sejak tiga tahun lalu, setelah korban menantang pelaku dan ibunya.
AKBP Jazuli mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konflik. “Saat seseorang tidak mampu mengendalikan emosi, tindakan yang diambil bisa di luar nalar dan hukum,” tutupnya.(Devi)
















