Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu, Bandar dan Tiga Pengguna Diamankan

admin
67
×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu, Bandar dan Tiga Pengguna Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20260127 Wa0142
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers pada Selasa, 27 Januari 2026, terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Salah satu kasus yang diungkap adalah peredaran narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Konferensi pers tersebut disampaikan dalam dua sesi. Untuk sesi pertama, penyampaian materi pengungkapan kasus narkoba disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan.

banner 1000x130

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bogen, Surabaya.

“Tersangka berinisial SR kami amankan dengan peran sebagai bandar narkoba,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang berada di lokasi kejadian dan diduga baru saja menggunakan narkotika.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RA, BP, dan AF. Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RA yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengambilan sabu dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada awal Desember 2025 sebanyak 1 gram, kemudian 3 gram, dan terakhir sebanyak 30 gram yang berhasil diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, terhadap tiga orang yang diamankan sebagai pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kepolisian akan melakukan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) melalui Penilaian Narkotika (PNK) terhadap para pengguna tersebut.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

(Sutikno/Gito)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *