Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Pengiriman Rokok Ilegal di Banyuates

najibpabean
37
×

Polres Sampang Ungkap Kasus Pengiriman Rokok Ilegal di Banyuates

Sebarkan artikel ini
Img 20250203 Wa0095
Example 728x90

Sampang, Vonisnews.com – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 31 Januari 2025 dengan nomor LP/A/3/1/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.

Example 300x600

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, didampingi Kasatreskrim AKP Safril Selfianto dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang yang sedang berpatroli di Jl. Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman JNT Cargo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick-up box Isuzu Traga warna putih tahun 2023 yang melintas di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 box rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti Surya Galaxy, Papi Mami, Ys Pro Mild, dan Lexy Mango,” ungkap Kapolres Sampang pada Senin (3/2/2025).

Selain rokok ilegal, polisi juga mengamankan beberapa dokumen terkait, termasuk resi pengiriman dan surat tugas internal yang tidak sesuai dengan muatan yang diangkut. Sopir mobil berinisial Moh. Zaini langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cukai, yang mengatur peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah. Hukuman yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang terkait peredaran barang ilegal dan pelanggaran administrasi cukai.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal ini. Kami berharap langkah ini bisa menekan distribusi barang ilegal yang berpotensi merugikan negara,” ujar Kapolres Sampang.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *