Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Tak Berkutik!

najibpabean
36
×

Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Tak Berkutik!

Sebarkan artikel ini
Img 20250203 Wa0201
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Aksi pencurian motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil digagalkan oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

Dengan respons cepat, polisi menangkap dua pelaku yang tengah beraksi di kawasan Jalan Gembong Gang IV, Surabaya, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.10 WIB.

Example 300x600

Saat itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Royan sedang berpatroli dengan mengenakan pakaian preman. Mereka mencurigai dua pria yang tampak mendorong sepeda motor di area pemukiman. Setelah diamati lebih lanjut, wajah kedua pria tersebut mirip dengan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial Suara Surabaya.

Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung bertindak. Dengan sigap, salah satu anggota menendang kedua pria tersebut hingga tersungkur. Saat diinterogasi di lokasi, mereka akhirnya mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku, FR (34) warga Gembong, Surabaya, dan MN (30) warga Gundi, Surabaya, bukanlah pemain baru dalam dunia pencurian motor.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, sekitar pukul 11.45 WIB. Selain itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat viral di media sosial.

Lebih lanjut, mereka telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda, yakni:

Depan RS Al Irsyad Surabaya
Pasar Besar Bubutan Surabaya
Bubutan Surabaya
Kapasan Surabaya
Pegirian Surabaya
Kenjeran Surabaya
Jalan Koblen Surabaya

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka FR, polisi menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka dalam aksi pencurian, yaitu:

Kunci T, alat yang sering digunakan untuk membobol motor

Tiga pasang plat nomor palsu

Dua pasang spion motor

Selain itu, kedua pelaku mengakui telah menjual enam unit motor hasil curian kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu, dengan harga jual per unit motor antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kompol Didik menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Simokerto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar saat memarkirkan motornya menggunakan gembok atau kunci ganda. Bila perlu, tambahkan alarm untuk mencegah pencurian,” ujar Kompol Didik.

Keberhasilan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto dalam menangkap pelaku curanmor ini menjadi bukti bahwa patroli rutin sangat efektif dalam menjaga keamanan masyarakat. Aksi cepat dengan menendang pelaku hingga tersungkur menunjukkan kesigapan aparat dalam menghadapi kejahatan jalanan.

Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Dengan tambahan pengamanan seperti kunci ganda dan alarm, potensi kehilangan motor akibat pencurian dapat diminimalisir.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *