Surabaya, Vonisnews.com – 16 Januari 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode awal Januari hingga 16 Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, mengumumkan keberhasilan tersebut didampingi oleh Wakapolres dan Kasihumas.
“Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan 14 tersangka yang terlibat dalam 13 laporan polisi di berbagai lokasi kejadian di Surabaya,” ungkap AKBP William. Lokasi kejadian tersebut meliputi PT Bintang Alam Sentosa, Alfamart Jalan Pelatuk, Mushola At-Taqwa di Jalan Bulak, Jalan Dupak Rukun depan SPBU Pasar Buah, serta sejumlah lokasi lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil
6 unit sepeda motor
Berbagai barang hasil curian seperti dompet, kotak amal, perhiasan, handphone, hingga burung
Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan bermotor hasil curian sebagian besar telah dijual oleh para pelaku. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait kendaraan hasil kejahatan.
Dari 14 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan warga Surabaya, dengan inisial: RM (29), RFS (21), MF (32), MA (31), RS (52), AS (51), AH (43), PA (24), FS (28), BS (34), MNA (20), MAK (27), RF (46), dan BAW (46). Salah satu tersangka diketahui adalah residivis kasus serupa.
Kapolres Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan serupa. “Kami meminta masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi dengan menggunakan kunci ganda dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar,” ujar AKBP William.
Pengungkapan ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan di wilayah Surabaya dan sekitarnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.(DEVI)