Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman 166 Kg Ganja Jaringan Antarprovinsi

mamagemoy99
68
×

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman 166 Kg Ganja Jaringan Antarprovinsi

Sebarkan artikel ini
Img 20241205 Wa0094
Example 728x90

KOTA MALANG, Vonisnews.com – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12/2024), yang dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, dan Pj Wali Kota Malang.

Example 300x600

Komitmen dalam Memberantas Narkotika

Kapolda Jatim menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas jaringan narkotika.

“Saya apresiasi dedikasi Polresta Malang Kota yang terus berkomitmen memberantas kejahatan. Barang bukti ini menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Irjen Imam Sugianto.

Pangdam V Brawijaya juga memuji kinerja Polresta Malang Kota, menyatakan siap mendukung upaya bersama untuk memutus jaringan narkotika di Jawa Timur dan Indonesia.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jl. Wuni, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Polisi menyita barang bukti berupa 3 kg ganja.

Penangkapan ini berkembang ke lokasi ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang, di mana dua kurir, RID (30) dan SUK (30), ditangkap pada 29 September 2024 dengan barang bukti 34 kg ganja.

Informasi dari kedua kurir mengarahkan polisi ke rumah DIK (30) di Kecamatan Karangploso. Di lokasi ini, ditemukan 43,4 kg ganja. Polisi juga mengungkap sisa ganja seberat 129,58 kg yang disimpan di sebuah gudang di Karangploso.

“Total barang bukti mencapai 166,58 kg ganja, yang dikemas dalam 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat,” ungkap Kombes Pol Nanang Haryono.

Barang haram tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso, kemudian disimpan di Karangploso sebelum didistribusikan ke berbagai daerah seperti Malang dan Jakarta.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Malang Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *