Surabaya, Vonisnews.com – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (24), warga Sidoarjo, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu,” ujar AKBP Miftah pada Senin (3/2/2025).
Dari hasil interogasi, HS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari dua pemasok yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu G dan E.
Ekstasi diperoleh dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan, pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Sabu dibeli dari E yang mengirimkan barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada 12 Desember 2024.
HS berperan sebagai penyimpan dan pengedar, namun belum sempat mendapatkan keuntungan besar karena sebagian besar barang masih berada padanya saat ditangkap.
HS diketahui membagi ekstasi dan sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, sementara sebagian lainnya digunakan sebagai tester untuk calon pembeli.
Barang bukti yang diamankan dari HS meliputi:
✅ 90 butir ekstasi warna kuning (berat total 21,794 gram)
✅ 29 butir ekstasi warna putih (berat total 8,698 gram)
✅ 7 paket sabu (berat total 4,318 gram)
✅ 2 timbangan elektrik
✅ 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba
✅ 1 dompet warna merah
Menurut pengakuannya, jika seluruh barang berhasil terjual, HS bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp6.750.000 dari pemasoknya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat karena kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok utama yang masuk dalam DPO.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka,” tutup AKBP Miftah.(Devi)