Gresik, Vonisnews.com – 18 Desember 2024 Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, setelah tertangkap basah oleh warga di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Pelaku berinisial JM (20) dan IA (32), warga Desa Parakan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, kini harus menghadapi hukum.
Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Hendrawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Sekitar pukul 02.45 WIB, warga Dusun Watangrejo mencurigai dua orang yang masuk ke area kampung dengan mengendarai sepeda motor Nmax berwarna abu-abu.
Saat ditanya tujuan mereka, keduanya mengaku mencari saudara bernama Mak Wah, yang ternyata tidak ada di kampung tersebut,” ujarnya.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Warga yang curiga membawa kedua pelaku ke Balai Dusun Watangrejo dan menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang tiba di lokasi menemukan barang bukti berupa:
Kunci T
Obeng
Tang
Linggis
“Kedua pelaku telah kami amankan. Sebelum dibawa ke Polsek Duduksampeyan, mereka sempat dirawat di Puskesmas Duduksampeyan akibat luka-luka yang diduga disebabkan amukan warga,” ungkap Iptu Hendrawan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolsek Duduksampeyan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal. “Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian,” pesannya.
Kesigapan Warga dan Aparat
Penangkapan ini menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Langkah cepat warga melaporkan kejadian dan respons petugas Polsek Duduksampeyan berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut.(DEVI)