Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Kedai Kopi de Genk

najibpabean
154
×

Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Kedai Kopi de Genk

Sebarkan artikel ini
Img 20250228 Wa0207
banner 1000x130

Tanjung Perak, Vonisnews.com – Kedai kopi yang seharusnya menjadi tempat bersantai, justru disalahgunakan sebagai arena perjudian online. Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan bermain judi slot di Kedai Kopi de Genk, Jalan Gresik 350, Surabaya, pada Rabu (26/2/2025) dini hari.

Pelaku berinisial SI (42) tidak bisa mengelak saat polisi melakukan penggerebekan. Ia tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island melalui ponselnya.

banner 1000x130

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedai kopi ini sering dijadikan tempat bermain judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” ujar Iptu Suroto, Jumat (28/2).

Saat diperiksa, SI mengaku telah melakukan top-up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA dengan akun bernama “Kopihitam1”. Selain itu, ia menggunakan akun Infinix X688B dengan ID 894610918 untuk bermain judi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah handphone Vivo Y21 warna silver yang digunakan untuk berjudi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia. SI dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan menindak praktik judi online, terutama di tempat-tempat umum seperti warung kopi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah Iptu Suroto.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas. Masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian serupa diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat dilakukan. (Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *