Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polsek Mengwi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Sita Sepeda Motor dan Barang Berharga

najibpabean
26
×

Polsek Mengwi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Sita Sepeda Motor dan Barang Berharga

Sebarkan artikel ini
Img 20250219 Wa0050
Example 728x90

Mangupura, Vonisnews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi, Polres Badung, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam tiga kasus berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian guna memberantas tindak kejahatan di wilayah Badung.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MIDK (34), FISD (20), dan MS (36). Dalam konferensi pers di Lobby Polsek Mengwi pada Selasa (18/2/2025), Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, yang didampingi sejumlah pejabat kepolisian dan unsur Forkopimcam Mengwi, menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka.

Example 300x600

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
– Dua unit sepeda motor: Honda Beat DK 3416 BL dan Honda Supra DK 6751 ADH dengan gerobak
– iPhone 12 Pro Max
– ID Card, kacamata, dan Air Pods
– Uang tunai Rp27.000

Aksi Pelaku dan Penangkapan
Menurut hasil penyelidikan, ketiga pelaku beraksi secara terpisah. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap mereka setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka di wilayah Mengwi, Badung.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *