SURABAYA, Vonisnews.com – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan DCY (24), warga Tambak Asri XXIV 49, Kecamatan Krembangan, atau warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo 22, Surabaya.
Pelaku yang merupakan seorang pengamen menganiaya Mujayani (53), seorang tukang semir dan potong rambut, hingga mengalami cedera.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Salon ‘YEANY’ yang berlokasi di Jetis Wetan Gg 5 No.08 RT.05 RW.01 Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
“Sebelumnya, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam karena tidak memiliki uang untuk membayar jasa semir rambut.
Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan,” terang Kompol M. Soleh, Selasa (16/7/24).
Berkat respons cepat dari Polsek Wonocolo, pelaku berhasil ditangkap beberapa saat setelah kejadian.
Insiden ini mengejutkan warga setempat dan menimbulkan keprihatinan terkait keamanan di tempat umum.Kapolsek Wonocolo menjelaskan kronologi kejadian.
Pelaku yang datang untuk menyemir rambut di salon tersebut tidak memiliki uang untuk membayar. Modus pelaku adalah membawa celurit dengan tujuan mengancam korban jika diminta membayar.
“Sebelumnya, pelaku datang pada hari Jumat lalu dan menanyakan harga semir rambut, yang dijawab oleh korban seharga sekitar 250 ribu rupiah.
Karena tidak memiliki uang, pelaku berniat mengancam agar tidak diminta membayar,” jelas Kapolsek Wonocolo saat konferensi pers.
Pada saat kejadian, pelaku panik dan melempar senjata tajam di depan salon sebelum kabur. Namun, berkat pengejaran cepat dari petugas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari dua jam,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit yang biasa digunakan untuk pertanian, sepasang sandal warna hitam, jaket jeans, celana, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi L 3441 OK.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wonocolo untuk proses hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(DEVI)
















