Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Residivis Kasus Narkoba Sabu Diringkus Polres Gresik, Polisi Amankan 51,11 Gram Siap Edar

admin
30
×

Residivis Kasus Narkoba Sabu Diringkus Polres Gresik, Polisi Amankan 51,11 Gram Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Img 20260220 Wa0026
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang residivis berinisial AS (35) diringkus dengan barang bukti sabu seberat 51,11 gram yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi menggunakan sistem ranjau di depan kamar kosnya yang berada di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

banner 1000x130

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali terjerat kasus serupa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik. Tersangka ini merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus narkotika,” tegas AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Barang Bukti Lengkap, Termasuk Mobil dan Alat Edar

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
24 paket sabu dengan total berat 51,11 gram

Dua tas selempang untuk menyimpan sabu

Uang tunai sebesar Rp2.046.000

Satu unit timbangan elektrik

Plastik klip kosong untuk pengemasan

Satu unit telepon seluler

Satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989

Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika di wilayah Gresik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok asal Bangkalan dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Sejak Oktober 2025, tersangka secara rutin membeli sabu dengan jumlah antara 5 hingga 10 gram sebanyak dua hingga tiga kali setiap bulan.

Narkotika tersebut kemudian diedarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Lumpur, Pojok, Pekelingan, dan Roomo.
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kapolres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, termasuk memburu jaringan pemasok yang terlibat,” pungkasnya.

(Hendra)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *