Surabaya, Vonisnews.com – Muhammad Yasin, seorang residivis narkoba yang tinggal di Pacar Keliling, Surabaya, menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto.
Tuntutan ini berkaitan dengan kasus peredaran 520 ribu pil Carnophen dan 5,7 juta pil koplo, barang bukti yang ditemukan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Menurut JPU, Yasin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut meliputi penawaran, penjualan, penyimpanan, dan distribusi narkotika golongan I serta produksi farmasi tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Suparlan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada awal Januari 2024 ketika Yasin mendapat perintah dari Wildan (DPO) melalui perantara bernama Dani Santoso untuk menyewa rumah di kawasan elit Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Rumah tersebut kemudian dijadikan tempat penyimpanan pil Carnophen dan double L.
Selain menyediakan tempat, Yasin juga aktif dalam distribusi barang dengan memindahkan narkotika ke lokasi lain sesuai arahan Wildan. Setiap transaksi, Yasin menerima imbalan sebesar Rp10 juta.
Pada Mei 2024, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Yasin di rumahnya, di mana ditemukan ribuan pil Carnophen dan double L di lokasi penyimpanan lain di Jalan Sidorame Baru, Surabaya.
Dari hasil operasi ini, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat besar yang mengoperasikan home industry narkotika di kawasan elit Kertajaya Indah Timur. Barang bukti yang disita mencapai 6,78 juta pil terlarang dari berbagai jenis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyebutkan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan salah satu operasi besar Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi home industry sangat besar, termasuk jutaan pil psikotropika,” ujar Dirmanto.
Meski menghadapi hambatan dalam penyelidikan, pihak Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya, termasuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Muhammad Yasin, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di Indonesia.(Budi)