Jakarta, Vonisnews.com – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan. Pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah cekal ini dilakukan guna kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan.
“Pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, masa pencekalan tersebut dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka. Perpanjangan dapat diajukan hingga enam bulan ke depan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” tegasnya.
Selain menerbitkan cekal, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Richard Lee pada pekan depan. Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah cekal dinilai sebagai upaya untuk memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan ini masih terus didalami penyidik guna mengungkap secara jelas peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
(Redaksi: Devi)
















