Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Curanmor di Siwalankerto, Tersangka Utama Ditangkap

najibpabean
137
×

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Curanmor di Siwalankerto, Tersangka Utama Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Img 20241217 Wa0117
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di kawasan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Dalam aksi ini, polisi berhasil menangkap tersangka utama berinisial AS (33), sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan bahwa tersangka AS, warga Simolawang, Kecamatan Simokerto, berperan sebagai joki kendaraan untuk mempermudah pelarian setelah aksi pencurian.

banner 1000x130

“AS tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama tiga rekannya, termasuk IR, yang kini masih dalam pencarian,” ungkap AKBP Aris, Selasa (17/12/2024).

Sindikat Beraksi di Lima Lokasi

Polisi mencatat sindikat ini telah melakukan pencurian di lima lokasi strategis di wilayah Siwalankerto, antara lain:

1. Kafe di Jalan Siwalankerto pada 7 September 2024

2. Area parkir Alfamidi pada 24 Juli 2024

3. Area parkir Indomaret pada 21 Agustus 2024

4. Area parkir toko di Jalan Siwalankerto pada 19 November 2024

5. Area parkir Alfamidi pada 24 September 2024

Korban dari aksi sindikat ini berasal dari berbagai daerah, seperti AR (34) asal Tuban, RHT (31) dari Kalimantan Timur, serta TS (30) dari Jombang. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan barang berharga lain yang tersimpan di kendaraan mereka.

Modus Operasi Sindikat

Sindikat ini beroperasi dengan sangat terorganisir. Sebelum melakukan aksi, mereka berkumpul untuk membagi peran, di mana ada yang bertindak sebagai eksekutor, pengawas, dan joki kendaraan.

Dengan menggunakan kunci T, mereka merusak rumah kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan curian. Motor hasil curian dijual ke penadah, lalu hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penangkapan AS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Img 20241217 Wa0118

1 unit ponsel Oppo warna hitam

3 kartu SIM (2 XL dan 1 Telkomsel)

1 mata kunci T

1 kartu identitas (KTP)

1 dompet

Tindak Lanjut Hukum

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih terus memburu tiga rekan pelaku yang saat ini buron. Kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan yang meresahkan warga,” tegas AKBP Aris.

Imbauan kepada Masyarakat

Dengan tertangkapnya sindikat ini, diharapkan keamanan warga, khususnya di wilayah Siwalankerto, kembali terjaga. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tutup AKBP Aris.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(DEVI)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *