Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom, Sita 9,1 Gram

admin
58
×

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom, Sita 9,1 Gram

Sebarkan artikel ini
Img 20251211 Wa0149
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang pemuda berinisial YH (20) berhasil diringkus setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat berbeda-beda, yakni ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total barang bukti mencapai ± 9,116 gram sabu.

banner 1000x130

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, yaitu satu pak plastik klip, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, satu unit iPhone 12 Pro, serta satu unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Ahmad Yani.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menambah deretan keberhasilan Polres Gresik dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas AKP Ahmad Yani.

Dengan adanya penindakan tegas ini, Polres Gresik berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *