Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total 22,05 gram di wilayah Kenjeran, Surabaya. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah kamar kost di Jl. Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tersangka M bin M N, seorang pria berusia 36 tahun yang tinggal di Dukuh Pakis, Surabaya, dan memiliki tempat kost di Sidoarjo.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, beberapa klip plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
Menurut keterangan yang didapat dari Satresnarkoba, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T (DPO) di daerah Legundi, Gresik, pada 20 September 2024. Total sabu yang dibeli tersangka dari T seberat 30 gram dengan harga Rp 18.000.000,-. Sebagian dari narkotika tersebut sudah dijual oleh tersangka kepada beberapa pihak, termasuk Saudara I dan Saudara IR, yang masing-masing menerima sabu seberat 3 gram untuk dijual.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Kombespol Dr.Luthfie S., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi besar Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Surabaya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan.(DEVI)