Surabaya, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 November 2024, pukul 17.00 WIB di Jl. Petemon Timur, Surabaya, dan Rabu, 20 November 2024, pukul 12.30 WIB di Jl. Raya Lontar, Surabaya.
Kedua tersangka, NAPS (24), warga Jl. Petemon Timur, Surabaya, dan AA (23), warga Kupang Gunung Barat, Surabaya, sama-sama bekerja di sektor swasta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP pertama, polisi menyita paket ganja dengan berat total netto ± 45,167 gram, satu bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, satu pak kertas papir, satu HP Xiaomi biru, dan uang tunai sebesar Rp 300.000. Sementara itu, di TKP kedua, barang bukti yang diamankan berupa paket ganja seberat ± 22,520 gram, satu bungkus snack TicTic, dan satu HP Redmi hijau.
Pengakuan Tersangka
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Tersangka pertama, NAPS, ditangkap di Jl. Petemon Timur dengan barang bukti ganja seberat ± 45,167 gram. Tersangka kedua, AA, ditangkap sehari kemudian di Jl. Raya Lontar dengan barang bukti ganja seberat ± 22,520 gram,” ujar Kompol Suria Miftah, Kamis (28/11/2024).
Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seorang pengedar berinisial R yang kini berstatus buron (DPO). Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ke rumah teman NAPS dalam bentuk paket seberat ½ kilogram, lalu dibagi menjadi 15 paket. Dari jumlah tersebut, delapan paket sudah terjual.
Sebagai imbalan, para tersangka menerima uang sebesar Rp 250.000 dan ganja seberat 25 gram untuk konsumsi pribadi.
Hukuman Berat Menanti
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi saat ini terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk R dan T yang masih buron.(DEVI)