SURABAYA, Vonisnews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti seberat bruto ±15,80 gram dan mengamankan empat tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/167/IV/2026 tertanggal 1 April 2026. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M. (43), N. (32), A.D.F. (19), dan M. (31), yang diketahui berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka A.M. memperoleh pasokan sabu dari seorang berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, dengan pembelian sekitar 10 gram sabu senilai Rp6.500.000. Barang tersebut kemudian dibawa dan dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.
Dalam proses pengemasan, A.M. dibantu oleh tersangka N. dan A.D.F. Selanjutnya, distribusi dilakukan oleh A.D.F. bersama tersangka M. kepada para pembeli di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Polisi mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp600.000 per paket. Dari bisnis haram tersebut, mereka mampu meraup keuntungan sekitar Rp2.000.000 untuk setiap 5 gram sabu yang terjual.
Selain mengedarkan, para tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil peredaran yang mereka jalankan.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang hingga kini masih buron.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi publik dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Hendra)
















