SURABAYA, Vonisnews.com – Aksi pengkhianatan dalam dunia kerja kembali mencoreng integritas profesi. Seorang sales marketing nekat menjadi “tikus kantor” dengan menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah demi membiayai gaya hidup mewah.
Pelaku, Rizal Rizki Sudebyo, kini harus menjalani proses hukum dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penggelapan dana milik PT Garuda Lintas Samudra dengan nilai fantastis mencapai Rp3.286.765.000.
Padahal, sebagai seorang sales, Rizal diketahui telah menerima gaji pokok sebesar Rp10 juta per bulan. Namun, hal tersebut rupanya tak cukup menahan godaan untuk meraup keuntungan ilegal dengan cara licik dan terencana.
Aksi penggelapan ini dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, yakni sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025. Modus yang digunakan pun tergolong rapi dan sulit terdeteksi dalam waktu singkat.
Rizal tetap memberikan invoice resmi kepada para pelanggan, namun dengan sengaja menghilangkan nomor rekening perusahaan. Dengan cara itu, ia kemudian mengarahkan para nasabah untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadinya atau menyerahkan uang tunai langsung kepadanya.
Untuk menutupi kejahatannya, terdakwa juga menyusun kebohongan berlapis. Saat pihak manajemen menanyakan pembayaran, ia dengan santai mengklaim bahwa pelanggan belum melunasi tagihan, bahkan menyebutnya sebagai piutang macet (bad debt).
Kecurangan tersebut akhirnya terbongkar pada 21 Agustus 2025, saat tim audit internal menemukan adanya kejanggalan pada data piutang pelanggan, khususnya dari klien besar. Audit yang dipimpin oleh Supervisor Keuangan, Hartati Hargijono, kemudian melakukan verifikasi silang.
Hasilnya mencengangkan. Sejumlah pelanggan ternyata telah melunasi seluruh kewajibannya, namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan. Dari total uang yang digelapkan, Rizal hanya menyetorkan sekitar Rp770 juta sebagai upaya menutupi aksinya, sementara sisanya raib tanpa jejak.
Dalam pemeriksaan, Rizal akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, kebutuhan pribadi, hingga aktivitas foya-foya.
Perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, tetapi juga merusak kepercayaan dalam dunia bisnis serta mencederai profesionalitas di bidang pemasaran.
Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Rizal dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia usaha untuk memperketat sistem pengawasan internal serta menanamkan nilai integritas kepada seluruh karyawan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
(Redaksi: Devi)
















