Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Skandal Kredit Fiktif Bank Mandiri Pati Terbongkar, Data Nasabah Diduga Disalahgunakan Oknum Internal

admin
10
×

Skandal Kredit Fiktif Bank Mandiri Pati Terbongkar, Data Nasabah Diduga Disalahgunakan Oknum Internal

Sebarkan artikel ini
Img 20260428 Wa0174
banner 1000x130

PATI, Vonisnews.com – Dugaan praktik penipuan dan pencairan kredit fiktif yang menyeret oknum pegawai Bank Mandiri di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Batangan, Kabupaten Pati, terus bergulir dan kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial S mengaku data pribadinya diduga digunakan tanpa izin untuk pengajuan hingga pencairan kredit. Ironisnya, korban menyatakan tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebagaimana yang tercatat dalam rekening koran miliknya.

banner 1000x130

Dalam pusaran dugaan kasus tersebut, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat. Di antaranya pimpinan Bank Mandiri KCP Batangan berinisial Z, seorang marketing berinisial HW, serta seorang oknum kepala sekolah TK berinisial EH. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif tersebut.

Korban yang didampingi tim kuasa hukum dari NRW & Partner sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi. Mereka mendatangi pihak Bank Mandiri KCP Pati Batangan dan menemui Hendra yang mengaku sebagai kepala cabang, serta Udin yang disebut sebagai Kepala Unit Perkreditan.

Namun, upaya klarifikasi tersebut justru menemui jalan buntu. Pihak kuasa hukum menyebut kliennya kesulitan memperoleh dokumen penting terkait persetujuan kredit.

“Klien kami sudah beritikad baik meminta klarifikasi dan penyelesaian dengan datang langsung. Namun, permintaan untuk memperoleh berkas persetujuan kredit justru dipersulit oleh pihak internal dengan berbagai alasan, tanpa kejelasan informasi,” ungkap kuasa hukum.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi minimnya transparansi dalam penanganan internal kasus ini. Meski demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

Karena tidak menemukan titik terang, korban bersama tim kuasa hukum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 28 April 2026 dengan nomor laporan STPA/53/IV/2026/DITRESKRIMSUS. Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap praktik kredit fiktif serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik, khususnya dalam hal perlindungan data nasabah dan integritas sistem perbankan di Indonesia.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *