Surabaya – Vonisnews.com- Praktek pengisian BBM menggunakan Motor Thunder marak terjadi. Pihak Pertamina sendiri sempat melarang menggunakan kendaraan Motor Thunder itupun hanya dibatasi 1 kali pengisian, namun hal tersebut nampaknya diduga tidak berlaku untuk di SPBU 54-601-120 Jalan Kenjeran No 99 Surabaya.
Tampak dari pantauan awak Media, seorang pengendara menggunakan Motor Thunder mengisi BBM jenis Pertalite sudah bolak balik dalam jangka waktu bersamaan yang setiap pengisian Full tangki yang kurang lebih 15 Liter per jalan dan bolak balik sampai 4 kali.
Bahkan pada saat pengisian bahan bakar Pertalite di Tap menggunakan dirigen dari Motor Thunder yang tidak jauh dari wilayah SPBU yang berada di sebelah Perlintasan kereta api Sidotopo kota Surabaya pada Minggu (19-05-2024) pukul 01.50 Wib.
Pada saat dihubungi awak Media Via Whatsapp, Bapak Arif selaku pengawas SPBU 54-601-120 mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada para pengecer yang masih beli Bensin jenis pertalite menggunakan Sepeda motor Thunder maupun sepeda motor laki yang di modifikasi dan bolak balik.
Diduga praktek tersebut sudah lama dilakukan dengan cara yang rapi. Hal tersebut tidak Di indahkan management SPBU.
Dalam aksinya pembeli BBM jenis Pertalite ini dilakukan pada tengah malam agar tidak terekspos dari pantauan Pertamina.
Padahal sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.
Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum.
Yang mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal yang menjerat para pelaku tindak pidana ini adalah Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin atau izin usaha yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). ( Tim)
















