GRESIK, Vonisnews.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Ironisnya, pelaku yang nekat membawa kabur sepeda motor korban ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo. Tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih milik korban, Ratinah (45).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar.
“Korban meninggalkan sepeda motor dengan kunci kontak masih terpasang. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Hendrawan.
Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun kendaraan sudah raib dari tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Duduksampeyan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Identitas pelaku kemudian mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Berbekal bukti tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena melihat kunci sepeda motor masih terpasang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun diparkir di depan rumah sendiri.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















