Badung, Vonisnews.com – Aksi dua warga negara asing (WNA) yang berdiri di atas kap mobil BMW sambil melaju di kawasan Canggu, Badung, Bali, viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Kini, kedua WNA tersebut telah diamankan pihak kepolisian, dikenai sanksi tilang, serta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bali.
Dalam video yang beredar luas, tampak dua WNA berdiri di atas kap mobil BMW putih saat melintasi jalan umum di Canggu. Aksi nekat itu dianggap membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Polisi bergerak cepat menelusuri pelaku dan berhasil mengamankan mereka. Permintaan maaf disampaikan secara resmi melalui seorang juru bicara bernama Nabil Muhammad.
“Nama saya Nabil Muhammad, di sini saya selaku translator dari kedua pihak, Denis dan Lux, menyampaikan bahwa mereka telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat Bali yang merasa dirugikan dan terganggu ketertiban umum. Saat itu, mereka dalam kondisi terpengaruh alkohol,” kata Nabil dalam keterangannya, Selasa (14/5/2025).
Nabil juga menjelaskan bahwa mobil BMW tersebut baru disewa dua hari sebelum kejadian. Namun hal itu tetap tidak mengurangi kesalahan atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kedua pihak sudah menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulanginya. Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Bali, khususnya di wilayah Canggu,” imbuhnya.
Brian, pengemudi mobil BMW, juga turut menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku lalai dan tidak segera menegur para penumpangnya saat melakukan aksi berbahaya itu.
“Saya sebagai driver turut meminta maaf kepada masyarakat Canggu dan Bali secara umum atas insiden tersebut. Seharusnya saya bisa lebih tegas, dan saya menyesal tidak bertindak lebih cepat,” ujar Brian.
Pihak kepolisian memastikan bahwa sanksi tilang telah dijatuhkan kepada pengemudi. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas turis asing di Bali akan ditingkatkan guna menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat lokal.
Kepolisian Bali mengimbau seluruh wisatawan untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia serta menjaga sikap dan etika selama berada di wilayah hukum Republik Indonesia.(Devi)
















