Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

SPDP Tak Jelas, 36 Hari Ditahan: AMI Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara di Polres Pasuruan Kota

admin
20
×

SPDP Tak Jelas, 36 Hari Ditahan: AMI Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara di Polres Pasuruan Kota

Sebarkan artikel ini
Img 20260815 Wa0257
banner 1000x130

Pasuruan, vonisnews.com – Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menuai sorotan. Sejumlah pertanyaan muncul terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), status hukum para tersangka, dasar penahanan dan pembebasan, hingga munculnya informasi mengenai dugaan aliran dana.

Perkara tersebut bermula ketika AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi setelah AH tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M, yang berdasarkan informasi disebut memiliki keterkaitan dengan pihak berinisial H.

banner 1000x130

Namun, dalam proses penyidikan, posisi AH justru berbalik menjadi tersangka. Salah satu hal yang disebut menjadi bagian dari perkara adalah pemberian fotokopi Letter C oleh AH kepada tiga orang tersebut.

Persoalan kemudian berkembang ketika AH, A, T dan M sama-sama menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari atau 36 hari, sebelum akhirnya dibebaskan. Hingga kini, status hukum keempat orang tersebut serta kelanjutan proses perkaranya dinilai belum mendapatkan penjelasan yang terang.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mempertanyakan keberadaan SPDP dalam perkara tersebut. Menurutnya, aspek administrasi dan prosedur penyidikan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, penyidik membuat SPDP dan mengirimkannya kepada penuntut umum, pelapor/korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.

Karena itu, apabila benar SPDP dalam perkara AH tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, Polres Pasuruan Kota dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai tahapan penyidikan hingga proses penahanan yang telah dilakukan.

Informasi yang disampaikan AH juga menyebut adanya penasihat hukum (PH) yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum terjadinya pembebasan. Rangkaian tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembebasan AH, A, T dan M.

Apakah penyidikan dihentikan, status tersangka dicabut, atau perkara masih terus berjalan menjadi hal yang perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan proses pembebasan. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian.

AMI meminta informasi tersebut tidak menjadi spekulasi. Sebaliknya, jika memang terdapat dugaan aliran dana, Baihaki meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, dasar penahanan dan pembebasannya apa?” tegas Baihaki Akbar.

“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

AMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi mengenai keberadaan SPDP, status hukum keempat orang tersebut, dasar penahanan dan pembebasan, serta kebenaran atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.

Transparansi dari Polres Pasuruan Kota dinilai penting agar seluruh rangkaian perkara dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *