PAMEKASAN, Vonisnews.com – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Personel gabungan dari Polres Pamekasan dan Polsek Proppo berhasil mengamankan satu bandar dan dua pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga pada Selasa (8/4), mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (38 tahun) yang merupakan bandar, serta dua pengedar berinisial MFA (45 tahun) dan G (40 tahun). Ketiganya merupakan warga Pamekasan,” ujar Kompol Hendry.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,19 gram. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan.
Kompol Hendry juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan, bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polres Pamekasan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.(Devi)