Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 22 Kg Sabu Disita dari Kartel Iran

najibpabean
21
×

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 22 Kg Sabu Disita dari Kartel Iran

Sebarkan artikel ini
Img 20250424 Wa0012
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika internasional. Kali ini, Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu yang diduga terafiliasi dengan kartel narkotika asal Iran atau Timur Tengah. Sebanyak 22 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi tersebut.

Kepala Unit III Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, dalam konferensi pers pada Rabu (23/4/2025) mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan. Mereka adalah REP (38), warga Kota Batu, dan WR (35), warga Kota Surabaya.

Example 300x600

“REP dan WR ditangkap pada Minggu dini hari, 20 April 2025, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Balikpapan, Kalimantan Timur,” jelas Kompol Kurnia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya pengiriman narkotika dari Surabaya ke Balikpapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka terbilang unik dan berisiko tinggi. Sabu-sabu seberat 22 kilogram disembunyikan dalam 22 kotak makanan berbahan plastik bermerek Tupperware, masing-masing berisi satu kilogram sabu. Barang-barang tersebut dikemas dalam tas ransel carrier dan kardus bekas bungkus rokok untuk menghindari kecurigaan.

“Selain narkotika, kami juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku yang saat ini sedang kami analisa untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Kompol Kurnia.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kompol Kurnia menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum berhenti. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika lintas negara,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan bangsa,” pungkasnya.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *