Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat netto 15,702 gram pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Gersikan Gg. 7, di samping Indomaret Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, serta di sebuah kamar kos di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial D G P alias K, berusia 38 tahun, warga Surabaya yang bekerja sebagai sopir Grab. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB.Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,424 gram serta 10 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 4,278 gram.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Gersikan Gg. 7. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap tersangka D G P dan menggeledah tempat tinggalnya di kos di Jalan Kalijudan Taruna 4,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, pada Minggu (11/8/2024).
Dari hasil penggeledahan, selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung, seperti timbangan elektrik, klip plastik, dan kaleng bekas Pringles yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan pada 26 Juli 2024 di Jalan Raya Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Dari 100 gram sabu yang ia terima, 50 gram telah diranjau, 33 gram telah terjual, dan 5 gram telah ia konsumsi sendiri.
Sisanya, seberat 11,424 gram, disita oleh polisi.Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa ekstasi yang dimilikinya dibeli dari FIS alias F (DPO) pada 2 Agustus 2024 di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ia berencana menjual ekstasi tersebut dengan harga Rp 300.000 per butir dan memperoleh keuntungan Rp 50.000 per butir, namun belum ada yang berhasil terjual.
Atas perbuatannya, D G P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DEVI)