Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Badung Tangkap Penjambret dan 4 Pelaku Penganiayaan, Pastikan Keamanan Wilayah Hukum

najibpabean
84
×

Polres Badung Tangkap Penjambret dan 4 Pelaku Penganiayaan, Pastikan Keamanan Wilayah Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20250604 Wa0166
banner 1000x130

Mangupura, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayahnya. Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku penjambretan dan empat orang pelaku penganiayaan yang sempat meresahkan masyarakat.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers di lobi Polres Badung pada Rabu (4/6/25), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku jambret berinisial IGA (36) berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit HP iPhone 12 Promax saat sedang berdiri di depan Villa di Bucu, Jl. Subak Sari No. 78, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

banner 1000x130

“Berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP iPhone 12 Promax milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, empat orang pelaku penganiayaan berinisial KDP (35), DAA (23), GP (23), dan SR (37) berhasil diamankan petugas. Keempat pelaku terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Mengwi. Kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang kemudian berujung pada penganiayaan.

“Korban mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, keempat pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan,” tambah Kapolres AKBP M. Arif Batubara yang didampingi Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Badung AKP M. Said Husein, S.I.K., Waka Polsek Kuta Utara AKP I Nyoman Juita, serta Kasi Humas Polres Badung IPDA I Putu Sukarma.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku jambret dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan para pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, terlebih yang berbau premanisme. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga rasa aman warga,” tegas Kapolres.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *