PAMEKASAN, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial YW (21) pada Sabtu (30/11/2024) pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Mandilaras, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Sugianto menyampaikan bahwa tersangka kedapatan membawa 1.228 butir pil putih berlogo “LL”, yang diduga merupakan obat keras berbahaya. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah botol plastik putih yang disimpan dalam tas warna dongker milik tersangka.
Rincian Barang Bukti
68 plastik klip kecil, masing-masing berisi 10 butir pil.
1 plastik besar berisi 548 butir pil.
Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Sugianto, Rabu (4/12/2024).
Langkah Penegakan Hukum
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat terlarang di wilayah Pamekasan. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kerja sama masyarakat sangat penting untuk membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah AKP Agus.(Red)