Surabaya, Vonisnews.com – 16 Desember 2024 Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jatim I berhasil mengungkap peredaran 145 bal rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai.
Barang bukti berupa truk pengangkut dan seluruh muatannya telah diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Desember 2024.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi, dalam konferensi pers hari ini mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang erat antara Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai.
“Kami menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal menuju Banyuwangi. Tim gabungan langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan truk boks Mitsubishi berisi rokok ilegal,” ujar Kombes Pol Lutfi.
Pengungkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, truk dengan nomor polisi P 9935 ditemukan membawa 145 bal rokok polos tanpa pita cukai. Pengemudi truk berinisial HS (41), warga asal Pamekasan, juga ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap produsen, pendana, dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut,” jelas Toni.
Kerugian Negara dan Komitmen Penindakan
Rokok ilegal tanpa cukai seperti ini menyebabkan kerugian besar pada penerimaan negara. Kapolrestabes Surabaya mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk mendukung langkah penindakan ini agar peredaran rokok ilegal bisa diberantas hingga ke akarnya.
“Kami akan memastikan kasus ini dituntaskan dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan bersama Bea Cukai untuk menjaga integritas dan penerimaan negara,” pungkas Kombes Pol Lutfi.
Langkah Selanjutnya
Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Polrestabes Surabaya akan terus memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai. Kasus ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan melindungi negara dari kerugian ekonomi akibat praktik ilegal.(DEVI)