Surabaya, Vonisnews.com – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan unit mobil milik warga yang berujung pada penahanan. Kedua tersangka tersebut adalah pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5), menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LPP/353/IV/2025/Restabes Sby tertanggal 19 April 2025.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan saat ini telah dilakukan penahanan,” tegas AKP Rahmad Aji, didampingi Kanit Jatanras Iptu Bobby dan Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi.
Kasus ini bermula dari kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor. Namun, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak terlapor. Perdebatan yang menyusul kemudian memicu tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor, termasuk kendaraan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 406 junto 55 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Namun untuk sementara, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.(Devi)