Surabaya, Vonisnews.com – 3 Desember 2024 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial WWHK (27) di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga setempat ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil keras berlogo Dobel L.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan barang bukti berupa tujuh kantong plastik sabu dengan berat total ±80,355 gram, seribu butir pil Dobel L, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan sebuah handphone Infinix berwarna emas,” ungkap Kompol Suria, Selasa (3/12/2024).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E dan pil Dobel L dari individu berinisial F. Keduanya kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut diperoleh melalui metode ranjau di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan rencananya akan diedarkan kembali dengan cara serupa.
“Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per hari untuk mengedarkan barang haram tersebut,” tambah Kompol Suria.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, khususnya di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(DEVI)