Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Oknum Suporter Persebaya, Korban Alami Luka-Luka

najibpabean
90
×

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Oknum Suporter Persebaya, Korban Alami Luka-Luka

Sebarkan artikel ini
Img 20250623 160851
filter: 122; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum pendukung klub sepak bola Persebaya Surabaya. Insiden ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Empu Gandring, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dalam konferensi pers pada 23 Juni 2025 didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari dugaan tabrak lari yang ternyata tidak benar.

Example 300x600

“Sekelompok oknum dari pendukung Persebaya meneriaki sebuah mobil bahwa pengemudinya melakukan tabrak lari. Padahal tidak ada kejadian itu. Teriakan tersebut justru memicu tindakan anarkis dan pengeroyokan,” ungkapnya.

Korban berinisial KTP (33), warga Puputan, Surabaya, menjadi sasaran kekerasan. Ia dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka-luka. Kendaraan korban, Toyota Avanza hitam nopol L 1186 ABB, juga dirusak secara bersama-sama oleh pelaku.

Berkat laporan cepat dari korban dan sigapnya tim Reskrim, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ARB (21), MR (20), OVJK (18)  seluruhnya warga Tarik, Mojokerto – serta RDDA (16) yang masih berstatus pelajar. RDDA tidak ditahan karena di bawah umur, tetapi tetap diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para pelaku diketahui merupakan anggota kelompok suporter Bondan Bonek Rolak Mojokerto. Mereka saat itu sedang konvoi merayakan anniversary ke-98 Persebaya. Setelah berfoto di sekitar Tunjungan Plaza, rombongan berjumlah sekitar 10 orang tersebut melanjutkan perjalanan hingga insiden terjadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, satu parasut, satu helm merah, dua kemeja hijau bertuliskan PLN, dua kaos hitam, satu foto kendaraan korban, dan ponsel milik RDDA.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. AKBP Edy mengimbau agar para suporter menjaga ketertiban. “Baik saat pertandingan maupun perayaan, kami minta semua tertib. Kami akan tindak tegas bila ada oknum yang membuat keributan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas menjelang agenda besar di Surabaya seperti konser dan pertandingan agar tidak dinodai aksi anarkis.(Dv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *