Surabaya, Vonisnews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Surabaya. Sindikat ini diketahui spesialis kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2).
Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial Ir, FR, dan NU, semuanya berasal dari Pasuruan. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, menyebutkan bahwa sindikat ini telah melakukan empat aksi pencurian.
“Mereka mencuri dua kendaraan roda empat pada 28 dan 29 November di Gunung Anyar serta 22 September di Wonokromo tahun lalu. Selain itu, mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,” jelas Aris pada Kamis, 23 Januari 2025.
Para pelaku menggunakan kunci T untuk membuka kendaraan dan senjata tajam untuk mengantisipasi perlawanan dari korban. Setelah berhasil mencuri, kendaraan dibawa ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian dan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku. Salah satu pelaku, Ir, diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa di Polres Sidoarjo dan Mojokerto.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan,” ujar Aris.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan curanmor di wilayahnya.(Devi)