Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti dan Kejar Pemasok

admin
31
×

Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti dan Kejar Pemasok

Sebarkan artikel ini
Img 20260326 Wa0096
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara. Pelaku berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di kediamannya.

Penangkapan MJ merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

banner 1000x130

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan, polisi menyita sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram.

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto kurang lebih 0,252 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).

Dari hasil interogasi, MJ mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SF. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap SF yang diduga sebagai pemasok utama.

Lebih lanjut, diketahui bahwa MJ merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023. Ia kembali terjun ke bisnis haram tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu seberat 1 gram dengan harga Rp650 ribu melalui transaksi langsung di depan makam di kawasan Raya Parseh, Bangkalan, pada hari yang sama. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per poket, dengan keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto masing-masing ±0,120 gram, ±0,131 gram, dan ±0,001 gram, dua bendel plastik klip, dua skrop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu, serta satu unit ponsel.

Kini, tersangka MJ telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *