BANGKALAN, Vonisnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi atau inex kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan. Seorang pria berinisial MR (36), warga Kecamatan Tanjung Bumi, diringkus saat hendak mengirimkan puluhan butir pil ekstasi ke Banjarmasin melalui jalur darat.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Tanjung Bumi. Tim kemudian bergerak cepat dan menghadang pelaku di perempatan Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.
“Pelaku yang kami amankan yakni MR, diamankan bersama barang bukti berupa 56 butir ekstasi dan sepeda motor yang dikendarainya,” ujar IPTU Kiswoyo, Selasa (15/4/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam motor. Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari temannya dengan harga Rp250 ribu per butir, dan rencananya akan dijual kembali ke Banjarmasin seharga Rp350 ribu per butir.
“Pelaku mengaku sebagai kurir sekaligus pengedar. Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya,” imbuh IPTU Kiswoyo.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kini menanti pelaku.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.(Devi)