Pasuruan, Vonisnews.com – Komitmen kuat Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan yang baru, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mulai membuahkan hasil. Belum genap seminggu menjabat, Satresnarkoba di bawah komandonya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pengedar sabu-sabu sekaligus.
Kedua tersangka yang diamankan yakni MNY (28), warga Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, dan AM (30), warga Dusun Betro, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di sekitar Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan tersamar. “Setelah memastikan kebenarannya, kami berhasil menangkap MNY pada Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Iptu Yoyok, Senin (23/06/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 8 poket sabu dari tangan MNY. Hasil interogasi terhadap MNY kemudian mengarahkan petugas kepada AM. “Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan AM dengan barang bukti 26 poket sabu siap edar,” jelasnya.
Kedua pengedar kini diamankan di Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar peredaran narkoba di Pasuruan dapat ditekan,” tutup Iptu Yoyok.(Devi)
















