Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Peredaran 122 Ribu Pil LL, Dua Pengedar Asal Aceh dan Binjai Ditangkap

admin
12
×

Polres Lamongan Bongkar Peredaran 122 Ribu Pil LL, Dua Pengedar Asal Aceh dan Binjai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Img 20260507 Wa0220
banner 1000x130

LAMONGAN, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar peredaran gelap obat keras daftar G dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Brondong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 122 ribu butir pil LL dan menangkap dua tersangka.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (33), warga Aceh, dan W (38), warga Kota Binjai, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah kios jamu di Kelurahan/Kecamatan Brondong.

banner 1000x130

Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar,” kata IPDA M. Hamzaid kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku I dan W di depan kios jamu tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga siap edar. Barang bukti yang diamankan di antaranya 122 botol pil berlogo LL berisi sekitar 122.000 butir, 1.500 butir pil LL dalam plastik klip, 100 butir pil berlogo YY, 34 lembar Trihexyphenidyl, 78 lembar Tramadol, serta 19 botol Hexymer 2 yang berisi total 19.000 butir.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp180 ribu, empat kardus, satu tas selempang hitam, dua pak plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lamongan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas IPDA M. Hamzaid.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras daftar G, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *